Cara untuk membersihkan najis ‘ainiyah adalah dengan tiga kali mencuci menggunakan air lalu ditutup dengan menyiram lebih banyak pada bagian yang terkena najis. Najis Hukmiyah. Sedangkan jenis najis sedang lainnya yaitu najis hukmiyah. Najis hukmiyah adalah najis yang tidak bisa dilihat rupanya, tidak berbau, dan tidak ada rasa.
Kain-nya pun ikut najis. Menyucikan sesuatu yang terkena najis, misalnya air kencing, harus dengan cara dicuci/dibasuh dengan menggunakan air. Makna mencuci/membasuh, adalah mengalirkan air kepada tempat yang terkena najis. Sedangkan mengelap, tidak termasuk makna mencuci karena tidak ada air yang mengalir. BACA JUGA: Air Bekas Mencuci Najis.